kepanjangan ptdh

2024-05-08


PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi kepada anggota Polri yang terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi PTDH ini tidak hanya ada di Polri tapi juga ada dalam TNI dan PNS. Lantas apa yang dimaksud dengan PTDH dalam Polri? Seperti apa aturan sanksi PTDH dalam Polri?

tirto.id - Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri, dalam sidang kode etik yang digelar secara pararel sejak Kamis, (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Definisi PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP. Kode Etik Profesi Polri (KEPP) diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian terhadap pejabat Polri karena sebab tertentu. PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

the Company changed its status from domestic investment (PMDN) to foreign investment (PMA) company as Henry Walker Group Limited acquired the Company's majority of shares. In January 2005, the Company changed its name to PT HWE Indonesia and finally to PT Darma Henwa Tbk in 2006. Under the name PT Darma Henwa Tbk, the Company then became a publicly listed company in 2007, listing ...

Pengertian PTDH di Kepolisian. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepanjangan dari PTDH adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat.

18/12/2023. ...

Yogyakarta - Humas BKN, Pada pertengahan 2021 yang lalu pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, aturan disiplin terbaru ini mengubah peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Peta Situs